Suap Rp 11 M Eks Pejabat Kominfo: Skandal PDNS Terungkap!

Admin

29/05/2025

2
Min Read

“`html

Kasus dugaan korupsi terkait Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) telah memicu kerugian negara yang sangat signifikan, mencapai ratusan miliar rupiah. Lebih jauh lagi, terungkap adanya praktik suap senilai Rp 11 miliar yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Setelah pengungkapan kasus ini dan penetapan lima orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Kamis (21/5) lalu, gelombang kritik dari masyarakat luas tak terhindarkan. Banyak yang menilai bahwa kasus ini merupakan kulminasi dari berbagai permasalahan yang melanda PDNS, termasuk skandal ransomware yang sempat mencuat, sehingga mendorong desakan untuk dilakukannya audit secara menyeluruh terhadap PDNS.

Salah satu aspek yang memicu kemarahan publik adalah pernyataan dari Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, dalam keterangan pers resminya. Ia menyinggung potensi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, termasuk di dalamnya dana suap sebesar Rp 11 miliar yang diduga diterima oleh dua pejabat Kominfo.

Menurut keterangan Kejari Jakpus Safrianto, kedua mantan pejabat Kominfo yang menerima suap tersebut adalah Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan, dan Direktur Layanan Aptika Kominfo, Bambang Dwi Anggono (BDA). Perlu dicatat, Semuel mengundurkan diri dari jabatannya setelah mencuatnya kasus ransomware.

Kejari Jakpus mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan kickback atau suap yang berasal dari tersangka, yaitu mantan Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA). Tujuannya adalah untuk melancarkan proyek PDNS.

"Benar, ini adalah kickback, nilainya kurang lebih Rp 11 miliar, yang diterima oleh dua orang tersangka, SAP dan BDA. Suap ini diberikan oleh tersangka AA dengan tujuan memuluskan PDNS, agar salah satu pihak dapat memenangkan tender sebagai pelaksana kegiatan ini," jelas Safrianto kepada wartawan di Kejari Jakpus pada hari Kamis (22/5) lalu.

Safrianto menambahkan bahwa uang suap tersebut diperoleh melalui perbuatan pemufakatan jahat dalam pelaksanaan proyek PDNS. Dalam implementasinya, perusahaan yang memenangkan tender justru melakukan subkontrak kepada perusahaan lain, sehingga pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

"Pada praktiknya, perusahaan pelaksana justru melakukan subkontrak kepada perusahaan lain. Akibatnya, barang-barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi standar spesifikasi teknis yang dipersyaratkan," urainya.

Sebagai informasi, total pagu anggaran untuk proyek PDNS periode 2020-2024 mencapai Rp 959 miliar. Rinciannya adalah Rp 60 miliar pada tahun 2020, Rp 102 miliar pada tahun 2021, Rp 188,9 miliar pada tahun 2022, Rp 350,9 miliar pada tahun 2023, dan Rp 257 miliar pada tahun 2024.

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:

Video: Jejak Korupsi Eks Dirjen Aptika Kemkominfo di Proyek PDNS

Video: Jejak Korupsi Eks Dirjen Aptika Kemkominfo di Proyek PDNS

“`