Diskon Listrik 50%: Bahlil Belum Tahu? Ini Kata Menteri!

Admin

29/05/2025

3
Min Read

On This Post

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti mengenai rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% pada bulan Juni dan Juli tahun 2025, yang ditujukan bagi konsumen dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Bahlil menjelaskan lebih lanjut, idealnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan diskon atau pemotongan tarif listrik seharusnya melibatkan pembahasan yang mendalam dengan kementerian terkait terlebih dahulu. Dalam konteks ini, ia mengakui bahwa hingga saat ini belum menerima laporan resmi mengenai adanya rencana diskon tarif listrik tersebut.

"Begini, sepengetahuan saya, jika ada inisiatif pemotongan atau semacamnya, mekanismenya selalu diawali dengan pembahasan yang komprehensif. Biasanya, Kementerian ESDM terlibat aktif dalam pembahasan tersebut. Saya belum bisa memastikan apakah pada level teknis sudah ada pembahasan atau belum. Informasi ini belum sampai kepada saya," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Senin (26/5/2025).

"Yang pasti, hingga saat ini, saya belum menerima laporan terkait hal tersebut," imbuhnya.

Ketika ditanya mengenai preferensi Kementerian ESDM terkait mekanisme pemberian diskon tarif listrik seperti yang pernah dilakukan sebelumnya, Bahlil menekankan perlunya kajian yang menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa kebijakan terkait subsidi pasti akan melibatkan berbagai kementerian lainnya.

"Kita akan pelajari semuanya secara seksama, demi kepentingan rakyat. Namun, kita juga harus memperhatikan kondisi keuangan negara. Bicara mengenai subsidi, tentu tidak bisa dipisahkan dari komunikasi yang intensif dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan," paparnya.

Bahlil menambahkan, apabila berbagai kementerian terkait telah mencapai kesepakatan mengenai pemberian diskon atau subsidi, barulah Kementerian ESDM akan memberikan instruksi kepada PLN untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut secara efektif.

"Setelah itu, saya akan menyampaikan arahan kepada PLN," tegasnya.

Mengenai pertanyaan apakah sudah terjalin komunikasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan, Bahlil hanya menjawab bahwa komunikasi saat ini berjalan dengan lancar. "Semuanya berjalan dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya mempersiapkan berbagai langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk melalui serangkaian kebijakan stimulus ekonomi. Salah satu inisiatif tersebut adalah pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% pada bulan Juni dan Juli 2025.

"Pemerintah berencana memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025, yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga," ungkap Airlangga di Jakarta, pada Jumat (23/5).

Airlangga menjelaskan bahwa skema pemberian diskon tarif listrik kali ini akan serupa dengan skema yang telah diterapkan pada awal tahun 2025. Hanya saja, diskon tarif listrik sebesar 50% ini akan secara khusus ditujukan kepada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

"Seperti sebelumnya. Namun, kali ini kita fokuskan pada pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA. Kalau sebelumnya kan sampai 2.200 VA," jelas Airlangga.

Airlangga menambahkan bahwa pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% ini akan diberikan bersamaan dengan serangkaian paket insentif ekonomi lainnya. Di antaranya adalah diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah. Selain itu, ada juga diskon tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara yang berlaku pada bulan Juni dan Juli 2025.

Selain itu, pemerintah juga akan menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni dan Juli 2025, bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP, serta guru honorer, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.