Diduga kuat, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, melakukan pembelian sejumlah apartemen yang berasal dari hasil korupsi investasi fiktif. Tindakan ini disinyalir merugikan negara hingga mencapai angka Rp 1 triliun. Diketahui, harga setiap unit apartemen tersebut bervariasi, mulai dari Rp 2 miliar hingga yang termahal mencapai Rp 10 miliar.
Fakta ini terungkap dalam sidang dakwaan terhadap Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa terdapat 11 unit apartemen yang diduga kuat dibeli oleh Kosasih menggunakan dana hasil korupsi. Berikut adalah rincian lengkapnya:
– Empat unit apartemen berlokasi di Project The Smith, Kota Tangerang, dengan nilai total mencapai Rp 10,7 miliar. – Dua unit apartemen di Springwood, Kota Tangerang, dengan total nilai sebesar Rp 5 miliar. – Empat unit apartemen di Sky House Alam Sutera, Kota Tangerang, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 5,07 miliar. – Satu unit Apartemen Belleza Permata Hijau Tower Versailles, Jakarta Selatan, yang bernilai Rp 2 miliar.
Selain apartemen, jaksa juga mengungkapkan bahwa Kosasih diduga menggunakan dana tersebut untuk melakukan pembelian tiga bidang tanah. Total nilai dari ketiga bidang tanah ini diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
"Selanjutnya, terdapat pembelian tiga bidang tanah yang berlokasi di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten, yang tercatat atas nama Theresia Mela Yunita. Masing-masing bidang tanah memiliki luas 178 meter persegi (m2), 122 m2, dan 174 m2. Total harga untuk ketiga bidang tanah tersebut mencapai Rp 4 miliar," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menambahkan bahwa Kosasih juga menyimpan sejumlah uang yang berasal dari investasi fiktif tersebut di rumah dinasnya yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. Selain itu, uang tersebut juga disimpan dalam *safe deposit box* (SDB) serta di apartemen yang ditemukan oleh penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.
"Penyimpanan uang secara tunai dilakukan, antara lain sebesar 5 ribu dolar Singapura di rumah dinas yang terletak di Jl. Sumenep, Menteng; sebesar 120 ribu dolar AS, 11 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro yang ditemukan saat penggeledahan di *safe deposit box* (SDB) di bank; serta sebesar 7.017 dolar Amerika Serikat, 222 dolar Singapura, 1.470 baht Thailand, 20 poundsterling, 2 ribu yen Jepang, dan 500 dolar Hong Kong di Apartemen Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan yang ditempati oleh Theresia Mela Yunita," jelas jaksa.
"Kemudian, ditemukan pula uang tunai lainnya sebesar Rp 2,8 juta, 1.262 won Korea, 56 dolar Amerika Serikat, dan 108 ribu yen Jepang saat penggeledahan di Apartemen Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan yang ditempati oleh Kosasih," imbuhnya.
Dalam perkara investasi fiktif di PT Taspen ini, Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1 triliun. Jaksa menegaskan bahwa Kosasih telah memperkaya diri sendiri dengan total mencapai Rp 34 miliar.
"Telah terjadi perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp 28.455.791.623, valas USD 127.037, SGD 283.000, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128.000 yen Jepang, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea," pungkas jaksa.